Minggu, 09 Juni 2013

Penertiban Spanduk/Baligho


Hasil pantauan dilapangan masih banyak alat peraga kampanye Calon Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan, Calon anggota legislatif, iklan - iklan komersial lain yang ditempatkan tidak sesuai dengan aturan seperti dipaku dipohon, diikat pada tiang listrik/telepon, ditancapkan pada pot bunga. Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan nomor 270/KPTS.28-TAPEM/2013 tentang Lokasi Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Kuningan serta program kerja seksi operasional trantib  pada Jumat, 10 Juni 2013 dilaksanakan kegiatan penertiban spanduk/banner yang ditempatkan tidak sesuai aturan. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional Trantib Indra Nugraha Ishak, S.STP, M.Si. kegiatan dimulai dari tugu batas Kabupaten Kuningan - Kuningan Kota, Kadugede - Pramuka - Jl. RE. Martadinata sampai Terminal type A Kertawangunan, dari kegiatan tersebut berhasi menertibkan sebanyak 630 (enam ratus tiga puluh) lembar.(nr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar