Tentang Satpol PP

PENGERTIAN

Polisi Pamong Praja adalah Aparatur Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Menegakkan Perda, Peraturan Bupati, SK Bupati dan Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

FUNGSI
  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum didaerah
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum didaerah
  4. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati.
  5. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiba umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati

KEWENANGAN
  1. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  4. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan melakukan tindakan administratif

Tidak ada komentar: