Polisi
Pamong Praja adalah Aparatur Pemerintah Daerah yang
bertugas membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah.
Satuan
Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta
penegakan Peraturan Daerah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Menegakkan Perda, Peraturan
Bupati, SK Bupati dan Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
FUNGSI
- Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum didaerah
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum didaerah
- Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati.
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiba umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan/keputusan bupati
KEWENANGAN
- melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
- menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan melakukan tindakan administratif
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.