Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan nomor
23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dalam Perda
nomor 26 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, bahwa
untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di daerah merupakan
tugas dan tanggung jawab kita bersama. Dalam Perda tersebut diatur bahwa setiap
orang atau warga dilarang untuk memasang
reklame / spanduk tanpa ijin dan melintang jalan, menggunakan badan jalan,
lapangan dan taman, yang mengakibatkan terganggunya keindahan dan ketertiban
umum. Pada hari Kamis, 19 April 2012 Anggota Satpol PP sebanyak 15 orang dipimpin oleh Kasi Ops. Trantib Indra Nugraha Ishak, S.STP, M.Si melaksanakan kegiatan penertiban spanduk/reklame atau banner yang
tidak sesuai ketentuan baik dari perorangan atau badan, lembaga, organisasi,
partai politik serta baligho calon gubernur, calon bupati dan sebagainya. dari kegiatan tersebut sekira 120 lembar lebih dapat ditertibkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar