Kamis, 19 April 2012

Satpol PP Kab. Kuningan Tertibkan Spanduk/Banner dan Baligho

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dalam Perda nomor 26 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, bahwa untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di daerah merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Dalam Perda tersebut diatur bahwa setiap orang atau warga dilarang untuk memasang reklame / spanduk tanpa ijin dan melintang jalan, menggunakan badan jalan, lapangan dan taman, yang mengakibatkan terganggunya keindahan dan ketertiban umum. Pada hari Kamis, 19 April 2012 Anggota Satpol PP sebanyak 15 orang dipimpin oleh Kasi Ops. Trantib Indra Nugraha Ishak, S.STP, M.Si melaksanakan kegiatan penertiban spanduk/reklame atau banner yang tidak sesuai ketentuan baik dari perorangan atau badan, lembaga, organisasi, partai politik serta baligho calon gubernur, calon bupati dan sebagainya. dari kegiatan tersebut sekira 120 lembar lebih dapat ditertibkan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar