Minggu, 26 Februari 2012

OPERASI PEMBINAAN DAN PENERTIBAN PKL


KUNINGAN, Sesuai dengan Program Kerja Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan Tahun 2012, pada hari Sabtu, 25 Pebruari 2012 dilakukan kegiatan Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pertokoan Jl. Siliwangi dan Jl. RE. Martadinata (kavling Ancaran). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Ops. Trantib Indra Nugraha Ishak, S.STP, M.Si dan sekira 30 orang anggota. Dari kegiatan dimaksud terjaring 21 (dua puluh satu) PKL yang melanggar ketentuan, kepada yang melanggar diberikan surat peringatan yang berisi peringatan agar yang bersangkutan menyesuaikan dengan ketentuan seperti tercantum dalam Perda nomor 23 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 26 tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda 23 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, apabila peringatan ini tidak diindahkan pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 5.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar